Demokrasi di Indonesia terancam bahaya jika Basuki Tjahaja Purnama dijebloskan ke penjara.
Begitu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudhirta usai persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Pasalnya, menurut Wayan, apa yang disampaikan Basuki dalam pidatonya di Kepulauan Seribu adalah berkaitan dengan tegasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk membuat rakyat lebih sejahtera.
"Kalau Pak Basuki diadili dan sampai dijebloskan ke penjara karena pidatonya itu yang ingin mensejahterakan rakyat, nanti tidak ada gubernur yang berpidato untuk mensejahterakan rakyatnya jadi pasal 131 Pemda itu akan mati," kata Wayan
Bahkan, Wayan menilai, dalam kasus ini bukan hanya Basuki yang akan dirugikan, melainkan warga Jakarta. Ia pun sempat menyinggung isu yang menyebut bila Ahok diiginkan untuk menjadi Gubernur Bali.
"Jutaan orang menginginkan (Ahok). Ia seperti Nelson Mandela, kasusnya menggelinding. Jadi bukan Pak Basuki yang dirugikan atas kasus ini, tetapi masyarakat Jakarta khususnya," pungkasnya.[dem]
0 Komentar