Peneliti Politik : Penangkapan Al Khaththath Jelang Aksi 313 Bisa Membunuh Demokrasi

[caption id="attachment_13072" align="aligncenter" width="625"] Muhammad Al-Khaththath saat berorasi.[/caption]

Penangkapan Muhammad Al Khaththath atas dugaan makar beberapa jam sebelum Aksi 313 digelar menimbulkan tanda tanya, terutama mengenai maksud dari penangkapan itu sendiri.

Kepolisian mengatakan, Al Khaththath sebenarnya sudah diincar sejak dua pekan lalu. Menurut peneliti di Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Idil Akbar, penangkapan Al Khaththath secara tiba-tiba di hari yang sama dengan pelaksanaan Aksi 313 berpotensi menggiring opini tertentu di kalangan masyarakat.

"Dengan ditangkap saat pelaksanaan Aksi 313, pada akhirnya jadi blunder buat kepolisian. Ada kesan bahwa penangkapan ini jadi alat kekuasaan untuk melindungi seseorang," kata Idil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/3) malam.

Publik dibuat bertanya-tanya karena hingga malam kemarin, kepolisian terus menepis anggapan penangkapan Al Khaththath merupakan bagian dari upaya menyurutkan semangat Aksi 313, tapi tak menjabarkan alasan jelas.

Kabid Humas Kombes Argo Yuwono hanya menegaskan bahwa penahanan Al Khaththath sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan alasan penemuan unsur pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.

Kepolisian mengaku sudah mengantongi bukti upaya makar. Namun, polisi masih menolak menyebutkan secara gamblang isi dokumen tersebut dengan alasan takut mengganggu kepentingan penyidikan.

Idil mengatakan, sejak awal Sekjen FUI itu telah mendeklarasikan diri sebagai salah satu koordinator massa untuk Aksi 313. Artinya, kata dia, ada banyak pasang mata yang mulai memperhatikan gerak-geriknya.

"Maka menurut saya, harusnya polisi bisa menerangkan secara terbuka dan transparan tentang alasan penangkapannya. Dalam konteks apa problem makar dituduhkan kepada beliau? Lagipula, penangkapan ini kan bukan bagian kerahasiaan negara yang kemudian menyebabkan bahaya lain seperti terorisme," ujar Idil.

Menurut Idil, penangkapan Al Khaththath mengingatkan kembali kasus penangkapan sejumlah tokoh, aktivis, dan nasionalis atas kasus dugaan makar menjelang aksi serupa pada 2 Desember 2016 silam.

Nama-nama besar seperti putri presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, serta Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, dan aktivis pro-demokrasi Ratna Sarumpaet pun ikut terseret.

"Tapi sampai sekarang kelanjutannya seperti apa, tidak banyak yang tahu. Bahkan Sri Bintang Pamungkas telah dibebaskan. Karena memang tuduhan itu tidak terbukti. Hal-hal seperti inilah yang saya kira ke depannya harus lebih diperhatikan oleh pihak kepolisian," ucap Idil.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fikar Fajar, pun menyayangkan kentalnya unsur politik dalam penangkapan sejumlah nama dalam aksi 212 dan 313.

Sebagai penegak hukum, kata Abdul, pendekatan yang dilakukan kepolisian seharusnya murni berdasarkan asas hukum yang berlaku di tengah masyarakat.

Pasal makar sendiri menurutnya tidak lagi relevan untuk digunakan di masa sekarang. Abdul mengatakan, pasal itu merupakan alat era Orde Baru untuk meredam semua ekspresi masyarakat, mulai dari kegiatan aktivis mahasiswa, para intelektual, hingga pers.

"Hari ini kan sudah era demokrasi. Orang-orang yang berbeda pendapat tidak bisa langsung ditahan dengan tuduhan makar. Hal ini bisa membunuh demokrasi itu sendiri," katanya. (cnni)
.
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar