Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno harus mengungkap secara jujur terkait asal muasal sumbangan pribadi dana kampanye bagi pasangan nomor urut 3 yang nilainya lebih dari 100 Miliar, tepatnya 108.6M dari kocek Sandiaga Uno sendiri.
Keterbukaan informasi ke publik ini sangat penting guna menghindari tudingan bahwa dana sumbangan tersebut bersumber dari pencucian uang hasil kejahatan (money laundering).
“Saya kira, untuk menguji kebenaran soal besaran sumbangan pribadi yang dikeluarkan untuk biaya kampanye pilkada, apakah bersumber dari dana pribadi atau dari sumbangan pihak ketiga (rekan-rekan sesama pengusaha) secara langsung ke pribadi maka perlu kejujuran seorang Sandiaga,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (18/4).
Seperti diketahui, total dana kampanye Anies-Sandi dari putaran pertama dan kedua mendekati angka Rp 110 Miliar.
Dari angka ini, Sandiaga tercatat sebagai penyandang dana terbesar. Namun dibalik pengeluaran besar yang bersumber dari kantong Sandi ini tercium kabar tak sedap. Diduga sebagian dana kampanye Anies-Sandi bersumber dari hasil pencucian uang.
Karena itu, salah satu cara menguji kejujuran Sandiaga adalah dengan membuka LHKPN, baik yang disampaikan terakhir ke KPK maupun yang disampaikan pada awal saat pendaftaran sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU.
Jika di dalam LHKPN ke KPU atau KPK pada tahap awal pendaftaran calon/balon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sandiaga terdapat pengurangan jumlah harta milik Sandiaga maka bos Recapital ini termasuk jujur.
“Misalnya, pada saat pendaftaran, dia memiliki sejumlah uang katakanlah Rp 100 miliar. Lalu untuk kepentingan kampanye sebagai cawagub, telah menghabiskan uang pribadinya sebesar misalnya Rp 90 miliar, maka di dalam LHKPN Perubahan terakhir yang disampaikan ke KPK pada beberapa waktu yang lalu, jumlah uang pribadi di dalam LHLPN pasti sudah mengalami perubahan yaitu jumlahnya berkurang sehingga sisanya menjadi Rp 10 miliar,” ujarnya.
Artinya, dana Rp 10 miliar itu yang harus dillaporkan dalam LHKPN Peubahan Sandiaga Uno ke KPK. “Itu berarti sepanjang mengenai pengeluaran pribadi untuk biaya kampanye benar dan jujur adanya,” ulasnya.
Namun sebaliknya, Sandiaga bisa dikatakan telah melaporkan LHKPN yang tidak jujur (bohong) atau bisa dianggap memberi keterangan palsu manakala ternyata dana sumbangan yang berjumlah Rp 108.6 miliar yang dikeluarkan oleh Sandiaga itu belum mengalami perubahan (berkurang) saat dicatat di LHKPN Perubahan atau yang terakhir dilaporkan ke KPK.
Dengan demikian, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu:
Pertama, Sandiaga benar-benar memiliki dana pribadi sebesar Rp 108.6 miliar tetapi tidak melaporkannya dalam LHKPN.
Kedua, Sandiaga tidak memiliki dana pribadi sebesar Rp 108.6 miliar sehingga dana tersebut merupakan sumbangan atau donasi dari rekan-rekan sesama pengusaha dan handaitaulan yang lain.
Tetapi para penyumbang tidak mau menyebutkan nama berikut besaran jumlah yang di sumbangkan ke Sandiaga untuk kepentingan biaya politik dalam pilkada ini. “Kekhawatiran para penyumbang biasanya terkait dengan sanksi atas sumbangan yang melampaui batas maksimum sumbangan atas nama pribadi dan perusahaan yang besarnya berbeda dan dibatasi secara limitatif,” ulasnya.
Karena itu pintanya, sebelum KPK mengumumkan hasil verifikasinya maka Sandiaga mengklarifikasi sendiri besaran kekayaan dalam LHKPN ke KPK. “Apakah terjadi perubahan yang signifikan (perubahan berupa penambahan atau pengurangan selama masa kampanye) atau tidak sama sekali terkait dengam biaya yang dikeluarkan pasangan calon selama kampanye pilkada.
Apakah biaya pribadi yang dimiliki itu telah dilaporkan secara jujur atau tidak ke dalam LHKPN maupun dalam LHKPN Perubahan terkait dengan adanya perubahan jumlah kekayaan baik yang mengalami penambahan maupun yang mengalami pengurangan selama masa kampanye berlangsung,” tuturnya.
Hal ini sangat erat hubungannya dengan persoalan integritas moral dan kejujuran calon dan pengumuman Tim Sukses Anies- Sandiaga bahwasanya Sandiaga sudah mengeluarkan untuk biaya kampanye dana pribadi sebesar Rp 108.6 miliar lebih. (fp)
0 Komentar