Nasi Bungkus Bertuliskan "Nasi Anjing" Dibagi ke Warga Sekitar Masjid, Pelakunya Ternyata...

Nasi Anjing

Ada pembagian makanan berlogo anjing di sekitar masjid Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi sedang memeriksa sejumlah orang berkaitan dengan hal ini.

"Iya, kita sedang lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono ketika dihubungi, Minggu (26/4/2020).

Wirdhanto mengatakan kasus ini terjadi di sekitar Warakas, Tanjung Priok, Jakut, Minggu (26/4) dini hari tadi.

Dia menjelaskan kasus ini diketahui setelah warga melapor ada pembagian makanan yang berlogo kepala anjing dengan tulisan 'NASI ANJING, NASI ORANG KECIL, BERSAHABAT DENGAN NASI KUCING, #JAKARTATAHANBANTING'.

"Warga yang menerima makanan tersebut merasa dilecehkan dengan pemberian bungkusan nasi dengan tulisan 'Nasi Anjing'. Dengan asumsi bahwa isi dari bungkusan makanan adalah daging anjing serta kenapa warga umat muslim diberikan makanan anjing," lanjutnya.

Dia menambahkan polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi dan mencari keterangan saksi.

Wirdhanto menerangkan polisi membawa 3 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara. Ketiga orang tersebut adalah Asep Sanudi (23), Ahmad Lanijaelani (38), dan Jamah (58). Asep, sambungnya, dimintai keterangan karena membuat video

. Sedangkan Ahmad dan Jamah dimintai keterangan karena menerima makanan berlogo kepala anjing tersebut.

"Melakukan penyelidikan terhadap komunitas pembagi makanan tersebut yang akhirnya diketahui merupakan komunitas ibadah kristiani dengan nama ARK QAHAL, berpusat di Jakarta Barat," ucap dia.

Dia mengatakan polisi masih menyelidiki kasus ini. Dugaan sementara, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman saja.

Wirdhanto menjelaskan polisi mengamankan barang bukti berupa bungkusan berisi nasi dan daging. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui daging yang terdapat dalam bungkusan berkepala anjing tersebut berisi kandungan apa.

"Baru mau kita lakukan klarifikasi (kepada 3 saksi). Kita cuma klarifikasi saja, kan lidik kan, tidak menaikkan status," ujar Wirdhanto.
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar