Ternyata ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy. Saat ini, aset tersebut diduga masih dikuasai oleh Teddy.
Hal ini terungkap dalam hasil pertemuan antara Rizky Febian dan Teddy beberapa waktu lalu. Pertemuan yang dilakukan 18 Januari 2021 di Bandung tersebut dihadiri juga oleh beberapa orang pengacara dari Rizky Febian dan Putri Delina hingga pengacara almarhum Lina.
Dalam pertemuan itu dijelaskan soal beberapa hal:
1. Kesepakatan Sule dan Lina
Bahyuni sebagai pengacara Rizky dan Putri menjelaskan bahwa Abdurahman (pengacara Lina) menyampaikan secara langsung di hadapan Teddy bahwa saat perceraian antara Sule dan Lina, ada kesepakatan soal harta.
"Jadi hal yang penting disampaikan Pak Abdurahman (pengacara almarhum Lina) dihadapan Teddy bahwa saat perceraian ada kesepakatan Kang Sule dan almarhum Lina Jubaedah bahwa mengenai harta bawaan Kang Sule itu diberikan dua objek satu perumahan di Panyawangan kemudian, ruko salon Panyawangan, itupun diperuntukan buat anak-anak. Ada kesepakatan itu hak Ibu Lina," ujar Bahyuni di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
2. Tidak ada bagian Teddy dalam harta pemberian Sule
Sesuai dengan keterangan Abdurahman, tidak ada harta bagian untuk Teddy. Apa yang ditinggalkan Line semuanya untuk anak-anak, sesuai dengan kesepakatan perceraian antara Sule dan Lina.
"Karena memang sesuai keterangan Pak Abdurahman tidak ada bagian Teddy, karena semua untuk anak-anak," tutur dia.
Saat itu, Teddy sendiri tidak mempermasalahkan soal harta tersebut.
3. Teddy meminta uang Rp 500 juta dan umrah buat 6 orang
Bahyuni menjelaskan lebih lanjut, Teddy kemudian meminta bagian untuk anaknya bersama Lina yakni Bintang. Teddy minta Bintang diberi Rp 500 juta. Lalu, menurut Bahyuni, Teddy atas wasiat dari Lina diminta memberangkatkan enam orang buat umrah.
"Selanjutnya, Teddy meminta waktu itu agar diberikan buat Bintang sebesar Rp 500 juta kemudian agar memenuhi amanat almarhumah, mengumrahkan enam orang. Saat itu ditanya Iky siapa saja, tapi belum diberikan. Kalau memang ada saksinya itu insyaallah akan dipenuhi," tutur Bahyuni.
4. 12 aset Rizky Febian dikuasai Teddy
Bahyuni mengungkapkan ada 12 poin aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang saat ini belum dikembalikan. Adapun ke 12 aset itu di antaranya sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Menurut Bahyuni, aset-aset tersebut saat ini masih dalam 'penguasaan' Teddy baik secara langsung maupun tidak.
"Termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan Pak Abdurrahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah, semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," kata dia menambahkan.
0 Komentar