Pencitraan Anies Baswedan yang selama ini seolah-olah berpihak ke rakyat kecil akhirnya terbongkar. Adalah anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina H. alias Tina Toon melakukannya. Ia menolak usulan sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 yang diajukan Gubernur Anies Baswedan.
Menurut dia, tak elok jika pemerintah menghukum warga di tengah kondisi sulit lewat penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 itu.
"Untuk pendekatan pidana saya rasa ini menjadi ancaman juga bagi warga yang sekarang dalam posisi yang tidak baik-baik saja," kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.
Tina Toon berpendapat beberapa warga melanggar protokol kesehatan Covid-19, karena harus bekerja. Pandemi Covid-19 tak hanya mempengaruhi aspek kesehatan, tapi juga ekonomi.
Dia mengingatkan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 menjadi tanggung jawab moral eksekutif dan legislatif dunia-akhirat lantaran berurusan dengan nyawa serta perut orang lain.
"Jangan sampai Perda ini direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," ujar anggota Bapemperda DPRD DKI ini.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien Covid-19 meningkat. Perda Covid-19 yang berlaku saat ini juga dinilai tak membuat masyarakat jera karena hanya mengatur sanksi sosial. Banyak warga masyarakat yang kedapatan mengulangi kembali pelanggaran karena sanksi ringan.
Dalam draf revisi perda Covid-19 yang diajukan Gubernur Anies Baswedan itu termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
0 Komentar