Parah! Warga Sumut Pukuli Pasien Covid-19 karena Takut Tertular

  


Sebuah video berdurasi 38 Detik yang diunggah pemilik akun instagram Jhosua _Lubis Sabtu (24/7) beredar viral.

Dalam video tersebut tampak seorang pria dihajar beramai-ramai oleh sekelompok warga dengan kayu broti dan bambu.

Pada video itu juga terlihat pria yang sudah tak berdaya itu diseret dan serta ditimpa dengan beberapa batang kayu.

Pengunggah video itu memperkenalkan dirinya Jhosua Lubis, dan orang yang dianiaya di dalam video tersebut adalah tulangnya (pamannya) Salamat Sianipar (45) warga Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan, Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Ia pun mengisahkan jika tulangnya itu awalnya terpapar Covid-19, lalu dokter menyuruh isolasi mandiri. 

Namun katanya, masyarakat tidak terima. Akhirnya Salamat Sianipar dijauhkan dari Kampung Bulu Silape. 

Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima lalu mengikat dan memukulinya.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya saat dikonfirmasi lewat selular belum membalas pesan yang dilayangkan.

Berikut postingan lengkap Jhosua Lubis.,

“Perkenalkan saya Jhosua Lubis. Bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat.

Ini Tulang (Om) saya.

Nama : Salamat Sianipar

Umur : ≥ 45 Tahun

Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara

Beginilah Kronologis Kejadian nya. Tanggal 22 Juli 2021.

Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.

Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi.

Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.

“Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini., “Tulisnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar