MUI Haramkan Baca Alquran di Trotoar dan Lokasi Keramaian, BuzzeRp Anies Bakal Boikot MUI Nih...

 


Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten keluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Al-Qur’an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar.

“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum,” kata Imaduddin via WhatsApp, Jumat 22 April 2022.

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum yaitu makruh ada haram.

“Membaca Al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur’an. Pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman,” ungkapnya.

“Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat. Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al-Qur’an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat berisiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.

Kiai Imaduddin menambahkan, alasan kedua membaca Al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al-Qur’an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca Al-Qur’an karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan hormat,” tutupnya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat membaca Al-Qur'an secara serentak besok. Kegiatan ini sebagai upaya mendukung program Jakarta Cinta Quran dari Baznas (Bazis) DKI Jakarta.

Anies mengatakan masyarakat dapat membaca surat-surat itu di berbagai lokasi, mulai masjid hingga halte.

"Baznas (Bazis) telah memberikan tuntunannya, yaitu pada tanggal 20 April pukul 10.00 WIB warga Jakarta diajak untuk bersama-sama membaca Al-Qur'an pada waktu yang bersamaan di tempat masing-masing. Bisa di rumah, bisa di halte, bisa di stasiun, bisa di kantor, bisa di taman, bisa di masjid, bisa di mana saja," ujarnya.

Wah, buzzeRp Anies yang merasa tersindir bisa boikot MUI nih...

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar